Info Terkini dari Polisi soal Kasus Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres
jpnn.com, JAKARTA BARAT - Polres Metro Jakarta Barat masih menunggu keterangan saksi ahli dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelum menetapkan tersangka kasus penimbunan obat beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit Satuan Kriminal Khusus Polres Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri terkait perkembangan kasus penimbunan obat Covid-19.
"Kami tinggal minta keterangan dari pihak Kementerian Kesehatan," kata Fahmi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/7).
Namun, dia menyebut saksi ahli dari Kemenkes belum bisa hadir lantaran tengah menjalankan work from home (WFH).
AKP Fahmi juga sudah meminta saksi ahli lain dari Kemenkes, tetapi juga berhalangan hadir karena masih berstatus Covid-19.
"Sudah ada yang ditunjuk ahlinya, tetapi pas kami komunikasi ternyata sedang Covid-19. Jadi, dari Kemenkes sedang menunjuk ahli lainnya," lanjut dia.
Fahmi menyebutkan, penyidik sudah memeriksa 13 orang yang terdiri delapan saksi dan lima ahli dalam kasus penimbunan obat Covid-19 itu.
Lima saksi ahli yang telah diperiksa, yakni ahli pidana, pihak BPOM, pihak Kementerian Perdagangan dan ahli perlindungan konsumen.