Info Terkini : Habib Bahar bin Smith Secepatnya Diadili
jpnn.com, BANDUNG - Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyeret Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka segera naik ke persidangan.
Ini setelah pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyatakan berkas yang diajukan penyidik Polda Jabar dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menyampaikan pihaknya kini tengah menyusun berkas dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
"Yang jelas berkas sudah lengkap dan sudah tahap dua, tinggal persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Intinya secepatnya," kata Dodi, Jumat (18/2).
Dodi menyampaikan dakwaan disusun tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Adapun kasus Habib Bahar itu terjadi di Kabupaten Bandung.
Dalam perkara Habib Bahar, kata Dodi, kejaksaan menyiapkan JPU yang berpengalaman dalam menangani perkara pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks pada Senin (3/12) malam setelah diperiksa penyidik Polda Jabar selama 9 jam.