Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Info Terkini Kasus Pungli di Rutan KPK, Hengki Sudah Diperiksa

Kamis, 14 Maret 2024 – 21:11 WIB
Info Terkini Kasus Pungli di Rutan KPK, Hengki Sudah Diperiksa - JPNN.COM
Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK melaksanakan sanksi permintaan maaf secara serentak di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/2/2024). ANTARA/HO-KPK

jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang pada kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan atau Rutan KPK.

"Didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK ALi Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/3).

Tim penyidik KPK juga mengonfirmasi soal struktur penugasan personel di Rutan Cabang KPK dan teknis pembagian uang hasil pemerasan terhadap para tahanan KPK tersebut.

"Juga soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujarnya.

Salah seorang yang diperiksa ialah pegawai negeri sipil bernama Hengki yang disebut punya peran sentral dalam kasus dugaan pemerasan dan pungli di Rutan KPK.

Hengki kini berdinas di Sekretariat DPRD DKI Jakarta dan merupakan pindahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang sebelumnya berdinas di Rutan KPK.

Salah satu pihak lain yang juga diperiksa KPK adalah Kepala Rutan KPK saat ini yakni Achmad Fauzi.

Kemudian tiga Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD)/Staf Cabang Rutan KPK Deden Rohendi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim.

Begini info terkini dari Ali Fikri soal pemerasan tahanan dan pungli di Rutan KPK. PNS DPRD DKI bernama Hengki sudah diperiksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close