Info Terkini Kasus Pungli di Rutan KPK, Hengki Sudah Diperiksa
jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang pada kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan atau Rutan KPK.
"Didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK ALi Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/3).
Tim penyidik KPK juga mengonfirmasi soal struktur penugasan personel di Rutan Cabang KPK dan teknis pembagian uang hasil pemerasan terhadap para tahanan KPK tersebut.
"Juga soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujarnya.
Salah seorang yang diperiksa ialah pegawai negeri sipil bernama Hengki yang disebut punya peran sentral dalam kasus dugaan pemerasan dan pungli di Rutan KPK.
Hengki kini berdinas di Sekretariat DPRD DKI Jakarta dan merupakan pindahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang sebelumnya berdinas di Rutan KPK.
Salah satu pihak lain yang juga diperiksa KPK adalah Kepala Rutan KPK saat ini yakni Achmad Fauzi.
Kemudian tiga Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD)/Staf Cabang Rutan KPK Deden Rohendi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim.