Info Terkini soal Berkas Perkara Video Syur Gisel-Nobu, Begini Penjelasan Kombes Yusri
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya belum merampungkan berkas kasus perkara video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, belum dilengkapi setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, mengembalikan (P19) berkas tersebut beberapa waktu lalu.
"Sekarang P19. Sudah dipulangkan lagi ke kami untuk dilengkapi," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (15/4).
Alumnus Akpol 1991 itu menyebut, beberapa alat bukti dan keterangan saksi harus dilengkapi dahulu oleh penyidik.
"Misalnya keterangan saksi dari ahli-ahli hukum dan ahli lain," ujar Yusri.
Sejauh ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara tersebut sesuai permintaan jaksa penuntun umum (JPU).
"Apabila sudah lengkap akan kami kirim kembali ke JPU," ucap Yusri.
Diketahui, Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik. Keduanya tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor.