Info Terkini Soal Kasus Tabrak Lari Fortuner Berpelat Dinas Polri, Siap-Siap Saja
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu mengatakan bila bukti sudah diyakini cukup, pihaknya siap mempertanggungjawabkan bukti-bukti itu di pengadilan.
"Kalau kami merasa dengan alat bukti itu cukup, ya sudah kami fight. Kalau nanti gelar perkara ada yang kurang harus ada ini itu, ya kami tambahkan lagi," kata Sambodo.
Pada kasus itu, polisi menetapkan pengemudi Toyota Fortuner berpelat dinas Polri yang melaju melawan arah dan menabrak mobil di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Atas perbuatannya, AS dikenakan empat pasal dalam UU Lalu Lintas Nomor 2 tahun 2009. Keempat pasal itu, yakni, Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312. (cr3/jpnn)