Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Info Terkini Terkait Kasus Penembakan Bripda IDF, AKP Yohanes Singgung Soal Motif

Selasa, 08 Agustus 2023 – 21:23 WIB
Info Terkini Terkait Kasus Penembakan Bripda IDF, AKP Yohanes Singgung Soal Motif - JPNN.COM
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

Sigiro, menjelaskan bahwa proses rekonstruksi yang dilakukan secara tertutup pada Senin (7/8) siang hingga malam hari itu diperagakan oleh dua tersangka, Bripda IMS dan Bripka IG.

"Ada dua tersangka yang hadir dan tidak digantikan. Kemudian juga saksi-saksi asli, tidak ada yang diperankan oleh peran pengganti. Hanya korban yang memang diperankan oleh peran pengganti," ungkap Sigiro.

Menurut dia, 75 adegan itu diperagakan secara rinci, mulai dari menuangkan minuman yang ditenggak secara bergilir, hingga tersangka yang hendak melarikan diri dari Rusun usai penembakan.

Sebelumnya, Bripda IDF tewas tertembak senjata api rakitan ilegal pada Minggu (23/7) di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338.

Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan untuk tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Keduanya terancam pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.(KR-MFS).(antara/jpnn)

Polisi masih mendalami motif dari kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF, 20, meski Polres Bogor sudah menggelar rekonstruksi.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close