Informasi Covid-19 Perlu Diketahui Secara Tepat
Oleh: Lexie KalesaranBahkan diharapkan dapat bersinergi dengan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah termasuk instansi/lembaga terkait seperti Polri dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Masyarakat tidak perlu terburu-buru atau reaktif secara berlebihan terkait dengan sejumlah hal yang disebutkan di awal tulisan ini, yang menimbulkan penolakan.
Menjadi pertanyaan, bagaimana seandainya (tidak minta-minta) warga atau keluarganya menjadi seperti demikian (terkonfirmasi positif Covid-19, meninggal atau masuk dalam kategori orang dalam pemantauan/ODP) lantas diperlakukan seperti yang mereka perlakukan (menolak pasien terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal dikuburkan di tempat yang sudah ditentukan, menolak kembali ke rumah padahal pasien terkonfirmasi Covid-19 yang sudah sembuh atau ODP yang setelah menjalani test ternyata negatif)?
Demikian pula, bagaimana jadinya bila keluarga pasien terkonfirmasi Covid-19 yang ditolak penguburannya, atau sudah sembuh dan akan kembali ke rumahnya, atau yang disebut ODP beraksi dengan melawan langkah/penolakan warga tersebut ?
Begitu juga, bagaimana jadinya bila Pemerintah tetap menjadikan bangunan/lahan milik Pemerintah untuk menjadi rumah singgah (bagi orang yang datang dari luar negeri atau luar daerah) dan merasa yakin tidak akan terjadi penyebaran Covid-19 karena pertimbangan yang diyakini aman dari penyebaran Covid-19 ?
Kondisi demikian bisa menimbulkan gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)!
Kalau sudah terkait dengan adanya gangguan kamtibmas maka urusan selanjutnya adalah berhadapan dengan hukum, berhadapan dengan pihak berwenang (dalam hal ini Polri).
Polri tidak akan main-main dengan urusan yang begini. Polri akan bertindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlalu.