Informasi Penting dari KemenPAN-RB soal Pelaksanaan SKD CPNS 2021
jpnn.com, JAKARTA - Seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 di lingkup Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mulai dilaksanakan pada 2 September hingga 17 Oktober 2021.
Untuk meminimalisasi potensi penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan SKD, terdapat serangkaian peraturan dan protokol kesehatan yang harus diikuti para pelamar.
Dalam Pengumuman No. B/126/S.KP.01.00/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) KemenPAN-RB Tahun Anggaran 2021 terdapat beberapa ketentuan bagi peserta yang harus dilakukan sebelum SKD dilaksanakan.
“Sebelum melaksanakan ujian SKD CPNS, peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama. Pengecualian diberikan kepada peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid.
Peserta yang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut harus mendapatkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin.
Selain itu, sebelum mengikuti ujian SKD peserta juga harus melakukan tes usap RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau uji cepat antigen dalam kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif.
Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal SSCASN dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian.