Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Informasi Penting dari KemenPAN-RB soal Pelaksanaan SKD CPNS 2021

Senin, 30 Agustus 2021 – 21:57 WIB
Informasi Penting dari KemenPAN-RB soal Pelaksanaan SKD CPNS 2021 - JPNN.COM
Seleksi CPNS 2021. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

Pelaksanaan SKD kali ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk itu peserta wajib menggunakan masker tiga lapis yang ditambah dengan penggunaan masker kain di bagian luar (double mask). Penggunaan face shield direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Jaga jarak satu meter dengan orang lain dan rajin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjadi ketentuan lain yang juga harus diikuti para peserta SKD. Pengukuran suhu juga dilakukan dengan ketentuan bahwa peserta seleksi yang suhu tubuhnya kurang dari 37,3 derajat Celcius akan langsung menuju bagian registrasi.

Sementara peserta dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat Celcius akan dilakukan pemeriksaan ulang dalam rentang waktu lima menit.

Bila pada hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tersebut tetap memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat Celcius, maka tim kesehatan akan memeriksa kondisi peserta. Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti ujian, maka peserta dapat mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah. 

Namun apabila sebaliknya, peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN. Peserta akan dianggap gugur jika tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan tersebut.

Selain mematuhi protokol kesehatan, para peserta wajib memakai pakaian yang telah ditentukan, yakni baju kemeja putih polos, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak, jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab), dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap. Peserta juga harus hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian.

Terkait kelengkapan dokumen, peserta diharuskan membawa kartu peserta ujian serta KTP elektronik asli atau surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.

Peserta juga harus menunjukkan hasil tes usap RT PCR atau uji cepat antigen, sertifikat vaksin, Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi sebelumnya, serta alat tulis pribadi berupa pulpen biru dan pensil kayu.

KemenPAN-RB akan menggelar SKD CPNS 2021 mulai 2 September sehingga ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta tes CPNS 2021

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close