Informasi Penting dari Pak Anggito Soal Nasib Dana Setoran Calon Jemaah Haji, Mohon Disimak
Pemerintah Indonesia membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji 1442 Hijriah menyusul terbitnya keputusan Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 660 Tahun 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut keputusan itu berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan kuota dalam negari atau negara asing.
Ketua GP Ansor itu menyebut setidaknya ada beberapa alasan bagi pemerintah sebelum membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji 2021.
Di antaranya soal pandemi Covid-19 beserta varian baru yang masih melanda hampir seluruh negara dunia.
Selain itu, lanjut Yaqut, Arab Saudi belum pernah mengundang perwakilan Indonesia untuk menandatangani nota kesepahaman tentang pesiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.
"Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi," beber dia. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?