Informasi Penting soal Rekrutmen Pendamping Desa
Sebagaimana diketahui, Kemendes mengklaim sebanyak 100.460 calon pendamping desa mengikuti tes tulis pada Mei. Dari ratusan ribu itu, hanya 10.400 yang dinyatakan lolos dan layak mengikuti psikotes awal Juni.
Namun, hasil tes psikologi tidak diumumkan melalui website Kemendes seperti tes tulis. Hasil psikotes langsung dievaluasi dan dikualifikasi oleh timsel provinsi.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos, jumlah peserta yang lolos ke tahapan pemeriksaan dokumen itu menyusut tajam dari jumlah calon pendamping desa yang mengikuti psikotes.
Di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), misalnya. Dari 412 peserta psikotes, hanya 300-an yang diperkirakan lulus evaluasi-kualifikasi. Penyebab mayoritas karena batas usia peserta tidak sesuai persyaratan.
Kendati demikian, Taufiq mengungkapkan bahwa persoalan seperti batas usia yang tidak sesuai persyaratan sejatinya tidak ditemukan saat tahapan evaluasi-kualifikasi.
Pasalnya, pengecekan usia sudah dilakukan saat registrasi awal sebelum mengikuti tahapan seleksi. Batas usia sesuai persyaratan adalah 25-50 tahun. ”Dari awal seharusnya sudah terdeteksi,” jelasnya.
Disisi lain, Taufiq mengatakan bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan Bank Dunia untuk menindaklanjuti kekosongan pendamping Desa.
Langkah itu untuk menyiasati banyaknya jumlah peserta yang tidak lolos dalam tahapan seleksi pendamping gelombang kedua tersebut.