Informasi Penting untuk Calon Jemaah Haji Tahun Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama sudah mengantisipasi jika pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 dibatalkan akibat pandemi virus corona COVID-19.
Menurut siaran pers Kementerian Agama yang diterima di Jakarta, Jumat, pemerintah dan Komisi VIII DPR dalam rapat dengar pendapat pada Rabu (15/4) sepakat bahwa setoran uang pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bisa dikembalikan kepada calon haji kalau penyelenggaraan ibadah haji dibatalkan.
Dalam hal ini, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar mengatakan bahwa dana yang dikembalikan hanya dana pelunasan Bipih, bukan setoran awal ongkos haji.
Setoran awal ongkos haji hanya bisa ditarik kalau calon haji berniat membatalkan rencana untuk menunaikan ibadah haji.
Nizar mengatakan, kalau penyelenggaraan haji dibatalkan dan calon haji hanya menarik setoran uang pelunasan Bipih maka yang bersangkutan tetap berhak berangkat ke Tanah Suci tahun depan untuk menunaikan ibadah haji.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan dua skema pengembalian dana pelunasan Bipih bagi jamaah haji reguler.
Skema pertama, calon haji bisa mengajukan pengembalian dana pelunasan Bipih ke Kantor Wilayah Kementerian Agama kabupaten/kota, yang selanjutnya akan memasukkan data pengajuan pembatalan ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) agar bisa diverifikasi dan mendapat persetujuan dari Kementerian Agama.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama selanjutnya akan menyampaikan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) daftar calon haji yang mengajukan pengembalian uang pelunasan Bipih dan selanjutnya BPKH akan mengirimkan dana tersebut ke rekening jemaah.