Informasi Penting untuk Honorer K2 Lulus PPPK, Maaf ya, Kabar Buruk
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang dihubungi terpisah mengungkapkan, sangat berharap Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK segera agar pengangkatan PPPK bisa diproses.
Namun, dia tidak bisa memastikan kapan Perpres tersebut terbit karena BKN tidak punya kewenangan itu.
Ditanya soal deadline aturan turunan PP Manajemen PPPK yang hanya sampai tahun ini, Bima mengatakan tidak harus demikian.
"Memang dalam ketentuan PP Manajemen PPPK tertulis turunannya harus ada maksimal dua tahun setelah PP ditetapkan. Namun itu tergantung kondisi. Bisa lebih dari dua tahun," ucapnya.
Salah satu kondisi yang bisa membuat proses pembahasan berjalan tersendat-sendat karena pemerintah masih fokus pada penanganan COVID-19.
Semua sumberdaya dikerahkan agar stabilitas ekonomi, sosial, politik, dan keamanan terjaga.
"Jadi bukan karena disengaja ya tetapi keadaan yang memaksa. Intinya tidak ada pembatalan hasil rekrutmen PPPK tahap I itu. Semuanya masih berproses," tandasnya.
Diketahui, aturan turunan PP Manajemen PPPK berupa Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, serta Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sangat diperlukan untuk syarat pengangkatan PPPK. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!