Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Informasi Penting untuk Para Calon Taruna 2021 dari PTDI-STTD

Minggu, 18 April 2021 – 04:10 WIB
Informasi Penting untuk Para Calon Taruna 2021 dari PTDI-STTD - JPNN.COM
Politeknik Transportasi Darat Indonesia - Sekolah Tinggi Transportasi Darat (PTDI-STTD) menggelar Sosialisasi Sipencatar Pola Pembibitan Tahun 2021. Foto dok BPSDMP Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Politeknik Transportasi Darat Indonesia - Sekolah Tinggi Transportasi Darat (PTDI-STTD) menggelar Sosialisasi Sipencatar Pola Pembibitan Tahun 2021.

Hal ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada calon taruna dan taruni terkait Seleksi Penerimaan Calon Taruna (Sipencatar) 2021 yang telah dibuka.

Kegiatan ini dilaksanakan secara virual yang dihadiri oleh Direktur PTDI-STTD, Hindro Surahmat dan Wakil Direktur I  PTDI-STTD, I Made Suraharta yang diikuti ratusan peserta yang mayoritas para remaja lulusan sekolah menengah atas dari seluruh Indonesia.

Hindro menjelaskan pada Sipencatar 2021 ini, Kemenhub melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) mendapatkan alokasi calon taruna dan taruni dari Kemen PAN-RB sebanyak 3.210 orang.

Ribuan calon tersebut nanti akan disebar ke 21 sekolah kedinasan atau Unit Pelaksana Tugas (UPT) di bawah BPSDMP Kemenhub yang terdiri dari Matra Darat, Laut dan Udara.

Untuk proses pendaftarannya sudah dimulai 9 hingga 30 April 2021 mendatang melalui http://sscndikdin.bkn.go.id atau http://sipencatar.dephub.go.id.

"Dari jumlah tersebut Matra Darat dengan jumlah 5 sekolah kedinasan mendapatkan alokasi Sipencatar yang paling besar yaitu sebanyak 1.548 peserta, di mana di dalamnya ada PTDI-STTD. Ini merupakan peluang bagi remaja putra dan putri yang ingin meniti karir di bidang transportasi, khusus transportasi darat," kata Hindro, Sabtu, (17/4).

Dia menambahkan bahwa pada Sipencatar 2021 ini ada dua jalur penerimaan yaitu melalui pola reguler dengan pola pembibitan dan non pembibitan, lalu ada juga jalur non reguler atau mandiri.

Yang ingin kami tekankan di sini calon Sipencatar bersedia diberhentikan dengan tidak hormat apabila melakukan tindakan kriminal dan juga akan dinyatakan gugur bila terbukti melalukan pemalusan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News