Informasi seputar Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahap Kedua 2019
Untuk diketahui, komposisi antara CPNS dan PPPK tahun ini di atur dalam surat Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Untuk pemda, alokasi CPNS hanya 30 persen dan 70 persen sisanya untuk PPPK. Sementara untuk instansi pemerintah pusat, mendapat 50 persen untuk CPNS dan 50 persen untuk PPPK.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Mudzakir mengatakan, proses rekruitmen CPNS masih finalisasi formasi.
Hingga Selasa kemarin, belum semua daerah menyampaikan usulan formasinya. “Masih proses, ada daerah yang belum,” ujarnya. Namun, dia belum bisa merinci berapa jumlah konkritnya.
BACA JUGA: Kepala BKN: Kalau Semua Honorer Masuk, Pusing Saya
Selain menunggu usulan dari daerah, Kemenpan juga tengah menyelesaikan Peraturan Menpan (Permenpan) yang menjadi dasar hukum sekaligus petunjuk teknis pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2019. “Nanti akan ditetapkan, sedang dalam proses. Kita tunggu saja,” pungkasnya. (far)