Informasi Terbaru Berkas Perkara Penistaan Agama Muhammad Kece
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menilai berkas perkara penistaan agama atas nama tersangka Muhammad Kece belum lengkap secara formil maupun materiel.
Oleh karena itu, Kejagung mengembalikan berkas kasus tersebut kepada Bareskrim Polri untuk dilengkapi oleh penyidik (P. 16), Selasa (19/10).
"Tim jaksa peneliti telah memberikan petunjuk atau P.18 pada Senin (6/9) dan P.19 pada Rabu (8/9) untuk dilengkapi oleh Tim Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/10).
Dalam berkas perkara itu, Muhammad Kece disangka melanggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi terkait belum mendapat informasi soal pengembalian berkas perkara tersebut. "Belum dapat info soal pengembalian berkas perkara itu," kata Ramadhan.
Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8) di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.
Selanjutnya Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).