Kabar Anyar dari Bareskrim soal Kasus Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan kabar anyar terkait kasus Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya Muhammad Kece.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap satu atas berkas perkara penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon dan empat tersangka kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelimpahan tahap satu itu sudah dilakukan pada pekan lalu.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan pelimpahan berkas dilakukan setelah pihaknya merampungkan pemeriksaan terhadap lima tersangka.
"Sudah tahap pertama pada hari Rabu (13/10) minggu lalu," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/10).
Saat ini, pihaknya menunggu apakah pelimpahan berkas tahap pertama itu dinyatakan lengkap atau belum oleh kejaksaan.
Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tersangka lainnya dijerat Pasal 170 Juncto Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.
Berdasar hasil pemeriksaan diketahui bahwa penganiayaan terhadap Muhammad Kece tersebut terjadi di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (26/8).