Informasi Terbaru soal Rekrutmen PPPK 2021, Honorer Non-K2 Harus Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) membuka peluang bagi honorer K2 dan non-K2 untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Apalagi PPPK setara PNS, dari segi gaji, tunjangan serta jenjang karir.
"PPPK itu setara PNS. Yang membedakan hanya pensiun. PNS mendapatkan pensiun karena sejak awal mereka sudah mengiur," kata Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko kepada JPNN, Kamis (1/10).
PPPK, lanjutnya, bisa mendapatkan pensiun dengan menggandeng perusahaan asuransi untuk mengelola dana pensiunnya.
Untuk itu setiap instansi yang merekrut PPPK disarankan mengkoordinirnya sehingga bisa langsung melakukan pemotongan iuran pensiun dari gaji.
"Sebenarnya itu tergantung teknisnya saja. Jadi sebenarnya, PPPK itu setara PNS dari kesejahteraannya," ucapnya.
Dia mengungkapkan tahun depan akan ada rekrutmen CPNS dan PPPK.
Persentase PPPK cukup banyak sehingga memberikan peluang bagi honorer K2 yang belum lulus PPPK.