Ingat 105 WN Tiongkok Penjahat Siber di Bali? Jadinya Begini
jpnn.com, BADUNG - Ratusan warga negara (WN) Tiongkok yang terlibat dalam sindikat kejahatan dunia maya di Bali akhirnya dideportasi, Rabu (6/6). Ada 105 WN Tiongkok yang terdiri dari 94 laki-laki dan 11 wanita yang dideportasi dari Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat jenis Airbus A320-232.
Ke-105 penjahat siber hasil penggerebekan di sejumlah lokasi di Bali itu diberangkatkan menuju Sanya Phoenix International Airport, Hainan dengan kawalan ketat personel Kepolisian Tiongkok. Wakapolda Bali Brigjen Pol I Wayan Suarnatha menjelaskan, sindikat itu masuk ke Bali tidak melalui Bandara Ngurah Rai.
“Dari hasil investigasi keseluruhan merupakan WNA Tiongkok. Dari hasil pendalaman sampai saat ini mereka masuk ke Bali melalui luar Bandara I Gusti Ngurah Rai, itu untuk mengelabui petugas,” ujarnya.
Sebelumnya para penjahat asal luar negeri itu dibekuk di tiga tempat berbeda. Pertama, ada 43 WN Tiongkok yang disergam di Perumahan Mutiara Abianbase Nomor 1, Mengwi, Badung.
Selanjutnya, polisi menangkap 30 WN Tiongkok di Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar. Sedangkan di lokasi ketiga di Jalan Gatot Subroto I Nomor 9 Denpasar, polisi menggelandang 32 orang.
Dalam proses penyidikan, Polda Bali bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepolisian Tiongkok. Sindikat itu juga melibatkan 11 warga negara Indonesia yang kini masih berstatus saksi.
“Pengembangan ini nantinya dilakukan oleh Kepolisian Tiongkok. Keberadaan mereka di sini hanya mengecek barang bukti dan 105 tersangka,” bebernya.(rb/dre/mus/mus/JPR)