Ingat, Ada 2 Pergub Reklamasi saat Jokowi Jadi Gubernur DKI
Tapi, kata Sudirman, pada 2012 sudah keluar izin-izin untuk reklamasi Teluk Jakarta ini. “Nah, ada apa? Sudah tidak ada landasan hukum, tidak ada rekomendasi, izin zonasi dan sudah dikatakan tidak layak lingkungan tapi ini masih jalan terus,” jelasnya.
Sudirman menjelaskan, setelah UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU 27/2007 muncul, seharusnya sudah ada harmonisasi peraturan. Menurut dia, jika dilihat asal-muasalnya maka sebenarnya kata-kata pulau justru muncul di peraturan gubernur (pergub).
“Sebelumnya, tidak ada, reklamasi tidak membuat pulau. Pulau itu muncul di pergub tahun 2012 diikuti dengan beberapa pergub yang sebetulnya diterbitkan di masanya Pak Jokowi (Joko Widodo semasa menjadi gubernur DKI Jakarta),” kata Sudirman.
Dia pun menanggapi pengakuan Jokowi yang menyatakan tidak pernah mengizinkan reklamasi. “Beliau (Jokowi) kemarin sempat bicara bahwa tidak pernah mengeluarkan pergub. Tapi ada dua pergub yang keluar,” katanya.
Menurut Sudirman, Pergub DKI di era Jokowi sebagai gubernur itu memberi jalan bagi munculnya perizinan untuk reklamasi. “Karena itu, harus diluruskan,” tambah Sudirman.(boy/jpnn)