Ingat, Ada 2 Pergub Reklamasi saat Jokowi Jadi Gubernur DKI
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarua sebenarnya sudah bermula di era pemerintahan Orde Baru. Namun, tujuan reklamasi di era Orba adalah menormalkan garis pantai yang rusak.
Sudirman mengatakan, reklamasi Teluk Jakarta saat Orba memang bukan untuk membuat belasan pulau. “Dan seperti pulau pribadi sekarang ini,” kata Sudirman saat diskusi bertema Setop Reklamasi Teluk Jakarta di gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/11).
Untungnya, kata Sudirman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus kejanggalan di balik reklamasi pada Maret 2016 silam. “Untung ada KPK, dan kemudian terbongkar berbagai kejanggalan,” jelasnya.
Mantan direktur utama PT Pindad itu menambahkan, setelah muncul Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, maka ada aturan pelaksanaan tentang reklamasi.
Dalam aturan itu setiap tindakan reklamasi di mana pun minimal harus mengikuti empat hal. Yakni, kajian lingkungan hidup strategis, aturan zonasi, rekomendasi serta izin dari kementerian kelautan.
“Nah, kalau yang (reklamasi) Teluk Jakarta sekarang itu tidak ada izin sama sekali. Jadi, penangkapan KPK itu memberikan penjelasan pantas saja harus menyuap karena urusan-urusan (aturan) itu tidak dipenuhi,” katanya.
Sudirman juga menilai pulau buatan di Teluk Jakarta ilegal karena tidak dilengkapi izin dan melanggar aturan. Parahnya lagi, katanya, pulau-pulau itu sudah dipasarkan dan diperjualbelikan.
Karena itu Sudirman makin heran karena di ujung pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang lalu justru berusaha ngebut menyelesaikan proyek reklamasi. Hal itu pun makin memunculkan kecurigaan.
“Surat biasanya seminggu dua minggu direspons, tapi ini sehari saja direspons. Jadi wajar muncul pertanyaan ada apa?” ujar mantan ketua tim sinkronisasi Anies Baswedan-Sandiaga Uno itu.
Dia menambahkan bahwa pada 2003, menteri lingkungan hidup saat itu menerbitkan keputusan bahwa desain pembangunan pulau-pulau reklamasi tidak layak lingkungan. Lalu, pada 2013 diulang lagi oleh menteri lingkungan hidup kala itu.