Ingat, Ahmad Dhani Kasus Pidana Umum Bukan Tahanan Politik
Sunarta menegaskan, Dhani hanya tahanan kasus pidana umum, bukan tahanan politik. ''Mestinya mengenakan pakaian sopan dan enak dilihat.
Kalau pakai tulisan itu, ada penafsiran lain. Dia tahanan pidana umum, bukan tahanan politik. Ini kan bukan perkara politik, tapi perkara biasa. Dia mungkin sengaja cari perhatian. Kami perlakukan dia sebagai terdakwa perkara pidana umum,'' tuturnya.
Secara terpisah, kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetyo, Aldwin Rahadian, masih melakukan tiga upaya hukum terkait kasus yang menjerat kliennya itu.
Yakni, melaporkan kepada Komisi III DPR RI terkait proses hukum yang janggal, menolak menandatangani pemindahan penahanan Dhani di Rutan Medaeng, dan untuk kasus di Jakarta, pihak lawyer meminta penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Aldwin mengatakan, untuk langkah pertama, tim kuasa hukum telah menolak menandatangani pemindahan Dhani. Sebab, jaksa hanya meminjam tahanan dari Rutan Cipinang.
Di satu sisi, lanjut dia, keluar dua penetapan terkait kasus Dhani pada tanggal yang sama. "Kami menolak penandatanganan berita acara tersebut sebagai bentuk protes," ucapnya. (gas/den/c7/ano/jpnn)