Ingat! Bisnis Barang Bekas Harus Berizin
Minggu, 14 Januari 2018 – 15:25 WIB
''Pokoknya usaha saya nggak ganggu orang sekitar,'' katanya.
Sani adalah satu diantara banyak pemilik pengolahan sampah di Surabaya. Mereka seharusnya mengurus izin usahanya.
Itu berdasar Perwali 33 Tahun 2017. Usaha yang wajib memiliki izin merupakan usaha pengelolaan sampah yang menghasilkan lebih dari 1 meter kubik per hari.
Usaha pengelolaan sampah meliputi usaha pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Sekretaris Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Surabaya Aditya Wasita mengatakan, perwali tersebut disosialisasikan sejak 2017, tetapi belum begitu masif. (gal/c15/dio/jpnn)