Ingat, Bukan Pajak Kendaraan tapi Tarif Penerbitan STNK
Menurut dia, PP Nomor 60 tahun 2016 bukan soal kenaikan tarif pajak melainkan biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB.
Berdasarkan PP tersebut biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB mengalami kenaikan hingga 300 persen.
Selain itu, ada biaya tambahan dalam hal pengesahan STNK dengan besaran sampai Rp 50 ribu.
Kasat menerangkan sebenarnya kepolisian sudah melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada masyarakat namun tampaknya masyarakat belum begitu paham. “Dari polda bahkan dari Mabes (Polri, Red) sudah melakukan sosialisasi,” tuturnya, seperti diberitakan Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group).
Usai mendapatkan penjelasan dari kasat lantas, sebagian dari mereka langsung pulang. Namun banyak yang tetap ingin membayar pajak pada hari itu dengan alasan sudah terlanjur lama berada di Samsat.
Akibatnya, sampai pukul 18.00, petugas Samsat masih sibuk melayani warga yang ingin pembayar pajak. Padahal di hari biasa pelayanan Samsat tutup pukul 16.00. (rga)