Ingat dengan Kasus Penembakan yang Dilakukan Kakek LJ? Korbannya Ternyata...
Korban I hingga kini masih belum bisa dimintai keterangan karena masih trauma dan didampingi dengan seorang psykiater.
Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana percobaan pembunuhan berencana terhadap korban I dengan cara menembak sebanyak delapan kali menggunakan 1 (satu) buah senjata api genggam merk Carl Waltker kaliber 22 milimeter yang saat itu posisi korban 1 di dalam mobil Toyota Alphard warna hitam No. Pol AD 8945 JP, bersama dengan sopir KR, dan istri tersangka TW.
Tersangka dapat dijerat dengan pasal 338, dan atau pasal 340 KUHP junto pasal 53 KUHP, tentang rencana tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Tersangka ini, latar belakang seorang pedagang. Istri tersangka, TW merupakan adik kandung dari korban I. (antara/jpnn)