Ingat, Fatwa MUI Tak Melegalkan Umat Islam Melakukan Sweeping Atribut Natal
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa faram pada atribut keagamaan selain Islam. lain pada saat hari raya. Menurut Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin, fatwa itu dimaksudkan untuk memberikan satu pegangan kepada umat Islam agar tidak menggunakan atribut agama lain.
"Karena itu tidak dibolehkan dalam Islam," ujar Ma'ruf di Gedung Bank Indonesia (BI), MH Thamrin, Jakarta, Senin (19/12).
Karenanya ulama asal Banten itu meminta kepada para pengusaha di pusat perbelanjaan atau lainnya untuk tidak memaksa para pegawainya yang beragama Islam mengenakan atribut natal. Tapi jika masih ada perbelanjaan yang tetap mengharuskan pegawainya yang muslim mengenakan atribut natal, Kai Ma'ruf meminta masyarakat segera melaporkannya ke aparat kepolisian.
"Nanti yang eksekusi bukan kita (MUI, red), tapi pemerintah atau pihak kepolisian," katanya.
Selain itu, MUI juga berpesan kepada kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam untuk tidak melakukan sweeping ke pusat-pusat perbelanjaan. Sebab, penegakan hukum merupakan wewenang kepolisian. "Jangan melakukan tindakan sendiri atau sweeping," tuturnya.
Karenanya Kiai Ma'ruf juga menyesalkan adanya aksi sweeping terhadap atribut natal oleh pihak yang mengatasnamakan umat Islam. Menurutnya, aksi itu tidak semestinya dilakukan.
"Kita sangat menyayangkan, harusnya tidak perlu melakukan tindakan itu, cukup melaporkan saja. Tidak perlu ada aksi-aksi yang demikian," ujarnya.
Sebelumnya MUI mengeluarkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016. Isinya mengharamkan pengunaan atribut agama lain bagi karyawan muslim. MUI mengeluarkan fatwa itu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim.(cr2/JPG)