Ingat, Hakim Berhak Perintahkan Penahanan atas Ahok
Anggara menyebut hal itu juga terjadi pada penahanan Ahok. Misalnya, kata dia, hakim tidak menjelaskan soal alasan dalam keadaan tertentu Ahok dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi perbuatannya.
“Saya yakin, tidak ada keadaan itu disampaikan. Ini mengecewakan kami. Semestinya, keadaan yang mendasarinya ditahan itu dijelaskan,” ujar Anggara dalam diskusi yang sama.
Anggara menambahkan, seharusnya hakim melihat tidak ada urgensi menahan Ahok. Sebab, Ahok kooperatif menjalani persidangan.
"Sayangnya dalam banyak hal, bukan hanya kasus ini, penuntut penyidik dan pengadilan, gagal menjelaskan hal-hal itu," ujarnya.(boy/jpnn)