Ingat! Hanya Denda Pajak Bermotor yang Gratis
jpnn.com - JAKARTA--Kebijakan kenghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak bermotor dan bea balik nama kendaraan, membuat banyak warga kecele.
Pasalnya, banyak yang mengira pemutihan biaya administrasi tidak hanya untuk denda pajak bermotor saja, tapi juga bea balik nama.
"Waduh saya pikir bea balik nama gratis dan hanya bayar pajak pokoknya saja. Nyatanya tetap bayar," kata Mulyono, warga Joglo yang mengurus bea balik nama atas kendaraan yang dibelinya beberapa waktu lalu di Samsat Jakarta Barat, Senin (6/7).
Karyawan salah satu perusahaan swasta ini mengaku harus mengeluarkan dana sekitar Rp 5 jutaan untuk membayar pajak dan bea balik nama. Tadinya dia berpikir hanya akan mengeluarkan dana sekitar Rp 3 jutaan untuk pajak pokoknya.
Sama halnya dengan yang dialami Fredy. Lelaki berperawakan sedang ini berniat mengurus bea balik nama atas sepeda motornya.
"Ini yang ada BPKB saja atas nama kakak saya, STNK hilang, makanya saya mau balik nama atas nama saya. Tapi ternyata tidak gratis, gak jadi saja," ujarnya.
Terhadap hal ini, Suryana, petugas Samsat Jakarta Barat mengakui banyak warga yang salah mengerti dengan penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dari 26 Juni sampai 25 Agustus.
"Mereka hanya membaca sepenggal-sepenggal saja makanya jadi salah pengertian. Begitu saya suruh baca utuh, mereka akhirnya mengerti juga bahwa yang diputihkan adalah sanksi administrasinya saja. Pajak dan bea balik nama tetap harus bayar," bebernya. (esy/jpnn)