Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingat, Indekos Wajib Kantongi Izin!

Sabtu, 05 Januari 2019 – 21:23 WIB
Ingat, Indekos Wajib Kantongi Izin! - JPNN.COM
Indekos. Foto: JPG

"Lewat perizinan ini semuanya akan diketahui," jelasnya.

Perizinan usaha pemondokan tersebut sangat penting mengingat usaha hunian itu cukup banyak di Surabaya. Jumlahnya ribuan.

Sementara itu, fungsi pengawasan terhadap usaha tersebut belum maksimal. Ada beberapa persyaratan untuk mengurus izin usaha pemondokan.

Sesuai perwali, untuk pemilik bangunan, syaratya hanya fotokopi KTP dan izin mendirikan bangunan (IMB). Sementara itu, untuk badan usaha, syaratnya ditambah fotokopi pendirian perusahaan.

Untuk penyelenggara yang bukan pemilik bangunan, syaratnya ditambah lagi.

Yakni, surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik bangunan, bukti hukum antar pemilik bangunan, surat pertanyaan, dan izin lingkungan.

Perizinan tersebut nanti diproses tim penyelenggaran usaha pemondokan. Mereka terdiri atas beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

Antara lain, DPMPTSP, satpol PP, dinas pemadam kebakaran, cipta karya, dan dinas kesehatan.

Pengurusan perizinan usaha indekos hanya dilakukan sekali saat pemilik mengajukan izin usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close