Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingat! Ini Bukan soal Papa Minta Saham

Jumat, 10 Maret 2017 – 08:31 WIB
Ingat! Ini Bukan soal Papa Minta Saham - JPNN.COM
Setya Novanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Setya Novanto harus menerima kenyataan nama besarnya kini berada di pusaran kasus besar, korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP.

Kasus yang menyeret Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Golkar itu bukan perkara biasa. Bukan kasus politik seperti pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam polemik ‘Papa Minta Saham’ PT Freeport Indonesia 2015 lalu.

Perkara sekarang, ditangani lembaga hukum berintegritas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski demikian, Setnov bisa sedikit bernafas lega. Sebab, dia tidak akan sendirian menghadapi KPK. Ada sejumlah nama besar lain yang juga masuk pusaran korupsi dengan kerugian negara jumbo, Rp 2,3 triliun tersebut. Di antaranya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Nama-nama besar itu kemarin (9/3) diungkap jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mereka disebut menikmati aliran dana korupsi berjamaah e-KTP tahun anggaran (TA) 2011-2013.

Di antara sekian banyak politisi yang diduga terlibat, Setnov memiliki peran cukup sentral. Yakni, turut serta dalam penyusunan rencana anggaran dan pembagian fee.

Dalam berkas dakwaan sebanyak 121 lembar itu, JPU membeberkan rangkaian peristiwa dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto.

Di surat dakwaan pertama, jaksa KPK mendakwa kedua terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Di proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Setya Novanto harus menerima kenyataan nama besarnya kini berada di pusaran kasus besar, korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close