Ingat! Ini Sanksi Bagi Anak Buah Ahok yang Besok Nekat Membolos
jpnn.com - JAKARTA - Setelah satu pekan lebih libur, Senin (11/7) besok, semua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI harus kembali bekerja. Sanksi sudah menunggu mereka yang nekat membolos di hari perdana kerja pascalibur lebaran.
"Tanggal 11 Juli masuk kerja. Kalau ada yang mangkir kerja di hari pertama, gampang, sanksinya potong TKD yang besar. Kalau perlu TKD satu bulan nggak usah dikasih," kata Djarot, di Jakarta, Minggu (10/7).
Selain tunjangan kinerja daerah (TKD) dipotong, PNS yang bolos pada hari pertama kerja juga akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Displin PNS. Sanksi yang dimaksud bisa dalam bentuk tertulis atau lisan.
"Jika mendapat sanksi lisan dari atasan, maka PNS DKI tidak akan mendapat TKD selama satu bulan. Sementara apabila PNS mendapat sanksi secara tertulis, maka tidak akan mendapat TKD selama tiga bulan," ujarnya.
Adapun pada tahun lalu, hari pertama kerja usai libur lebaran, sebanyak 6.763 PNS DKI tidak hadir. Angka ini lebih besar dari perkiraan. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, 126 orang di antara mereka yang absen tidak memberi keterangan apa-apa alias membolos. (dil/jpnn)