Ingat, Jangan Mulai Sebelum 15 Februari
jpnn.com, JAKARTA - Partai politik dan pasangan calon kepala daerah diminta tidak mencuri start kampanye Pilkada 2018, sebelum dimulai 15 Februari hingga 23 Juni mendatang.
Karena perbuatan tersebut merupakan perilaku curang yang secara vulgar memperlihatkan rendahnya komitmen untuk berkompetisi secara jujur, adil, dan setara.
"Jadi, kalau ditemukan perbuatan curi start kampanye, Bawaslu dan jajaran harusnya bertindak tegas atas calon atau parpol pendukung yang melakukan pelanggaran ini," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni di Jakarta, Minggu (11/2).
Titi juga mengimbau parpol dan pasangan calon kepala daerah berkompetisi secara kompetitif dengan mengedepankan nilai-nilai demokrasi yang menjunjung tinggi keadilan, fairness, dan kompetisi yang sehat.
"Kami menolak digunakannya isu politisasi SARA, maupun kampanye dengan menyebarkan fitnah, kabar bohong, praktik politik uang, intimidasi dan pendekatan oportunis tidak bertanggung jawab lainnya, yang dilatari nafsu sekadar ingin mengejar kemenangan," ucapnya.
Titi juga berharap para pemilih benar-benar menjadi pemilih kritis di Pilkada 2018. Selain itu juga berdaulat dan merawat nalar saat dimulainya masa kampanye dan ketika pelaksanaan seluruh tahapan pilkada.
"Pemilih penting mulai mencermati rekam jejak, gagasan dan program para pasangan calon. Tidak menggunakan kekerasan (baik verbal, fisik, ataupun tindak intimidatif lainnya) dalam menunjukkan dukuangan pada calon. Jadilah pemilih yang cinta damai. Sebab tidak ada demokrasi dengan kekerasan," pungkas Titi. (gir/jpnn)