Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tokoh Ini Minta Jokowi Segera Melantik Bupati dan Wabup Terpilih Talaud

Rabu, 16 Oktober 2019 – 03:48 WIB
Tokoh Ini Minta Jokowi Segera Melantik Bupati dan Wabup Terpilih Talaud - JPNN.COM
Pak Jokowi. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo - Jusuf Kalla didesak menuntaskan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih hasil Pilkada 2018, E Lasut ME - Moktar A Parapaga alias E2L-Mantap. Hingga kini, belum ada kejelasan kapan pasangan yang diusung Partai Nasdem, PKPI, dan Partai Gerindra itu bakal dilantik.

Mantan Ketua DPRD Talaud sekaligus ketua tim pemenangan E2L-Mantap, Engel Tatibi, mengatakan belum dilantiknya Bupati dan Wabup Talaud terpilih merupakan pekerjaan rumah (PR) pemerintahan Jokowi - JK yang belum terselesaikan.

“Talaud sebagai daerah perbatasan membutuhkan perhatian khusus kepala daerah definitif, bukan pelaksana harian sehingga kebijakannya konkret. Tidak ada ketakutan dengan aturan. Saya pribadi merasa ada kekhawatiran kalau tidak dilantik, maka berpotensi terjadi chaos, mengarah ke konflik horizontal," kata Engel dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Selasa (15/10).

Dia mengingatkan, apabila nanti terjadi konflik, maka pihaknya tidak mau bertanggung jawab dan tidak bisa menahan ekses gejolak. Tokoh setempat menurut Engel sudah berupaya memberikan pemahaman agar bersabar karena pasti dilantik. Tetapi masyarakat tidak mau.

"Ini akhir masa jabatan sudah selesai 21 Juli 2019. Terlambat luar biasa. Bayangkan kalau pelantikan Presiden dan Wakil Presiden juga diundur sekian bulan," tukas Engel.

Dia bahkan menyatakan, kalau Mendagri Tjahjo Kumolo tidak mau melantik, Engel memohon agar Presiden Jokowi bisa melantik bupati dan wabup Talaud terpilih di Istana Negara, karena ini menyangkut daerah perbatasan.

“Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik bupati dan wabup serta wali kota dan wakil wali kota sebagaimana UU 10/2016 tentang Pilkada, Pasal 164B," jelasnya.

Engel juga heran kenapa pelantikan tersebut tidak kunjung dilakukan. Padahal, semua persyaratan yang diperlukan sudah terpenuhi. Untuk itu, dia menegaskan, kalau Talaud masih dianggap bagian dari NKRI, segeralah lantik bupati dan wabup terpilih tersebut.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo - Jusuf Kalla didesak menuntaskan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih hasil Pilkada 2018, E Lasut ME - Moktar A Parapaga alias E2L-Mantap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News