Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

991 ASN Langgar Prinsip Netralitas, Baru 299 Sudah Disanksi

Rabu, 24 Juli 2019 – 00:15 WIB
991 ASN Langgar Prinsip Netralitas, Baru 299 Sudah Disanksi - JPNN.COM
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 991 aparatur sipil negara (ASN) pelanggar netralitas terancam sanksi disiplin dan kode etik.

Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengungkapkan, kasus keterlibatan ASN dalam aktivitas politik seperti keberpihakan terhadap calon pasangan tertentu masih ditemukan dalam Pilkada Tahun 2018 dan Pemilu 2019.

"Data Kedeputian BKN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) menetapkan sebanyak 991 ASN yang terlibat dalam pelanggaran netralitas (data per Januari 2018 sampai Juni 2019)," kata Ridwan, Selasa (23/7).

Dari total tersebut, 299 sudah diproses sampai tahap pemberian sanksi. Terdiri dari 179 dikenakan sanksi disiplin dan 120 sanksi kode etik. Adapun 692 sisanya yang belum ditetapkan sanksi masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing.

BACA JUGA: Honorer K2 Jangan Galau ya, Ini Ada Kabar Gembira

Sebelumnya BKN sudah melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas dengan instansi pemerintah daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten) pada 4–10 Juli 2019. Mengingat dari total 991 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas, 99.5 persen berstatus pegawai instansi pemerintah daerah.

Ketentuan jenis pelanggaran dan sanksi disiplin untuk ASN yang terbukti melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ridwan menyebutkan, terdapat dua jenis pelanggaran dan hukuman yang dikenakan bagi ASN yang melanggar netralitas.

Pertama, jenis pelanggaran netralitas berkategori sanksi hukuman disiplin sedang. Meliputi ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap pasangan calon, memberi dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

ASN melanggar netralitas, seperti keberpihakan terhadap calon pasangan tertentu masih ditemukan dalam Pilkada Tahun 2018 dan Pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News