Ingat Kasus Yuyun? Salah Satu Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
Sedangkan 1 terdakwa di bawah umur, MJ dijerat pasal 80 ayat 3, pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
‘’Tidak ada hal yang meringankan untuk ke-5 terdakwa. Sebagai perempuan dan seorang ibu saya dapat merasakan penderitaan yang dialami ibu dan ayah korban,’’ ujar jaksa.
Kelima terdakwa disidang dalam ruang yang berbeda. Empat terdakwa kelompok dewasa, Za (23),Tm (19), Su (19), MB (20) dan Fa (19) disidangkan dalam 1 berkas perkara. Keempat terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Bahrul Fuadi, SH.
‘’Sidang dilanjutkan Kamis (15/9) untuk mendengarkan pembelaan yang akan disampaikan penasihat hukum para terdakwa,’’ demikian Arlya Noviana Adam, SH. (rhy/sam/jpnn)