Ingat Kasus Yuyun? Salah Satu Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com - CURUP - ZA (23), satu terdakwa dewasa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun (14), dituntut hukuman mati.
Sedangkan 4 terdakwa lainnya dituntut hukuman 20 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum, Arlya Noviana Adam, SH di Pengadilan Negeri Curup, Provinsi Bengkulu, pukul 09.30 WIB, Kamis, (8/9).
‘’Terdakwa ZA (23) yang merupakan otak aksi pemerkosaan dan pembunuhan korban Yuyun itu dituntut hukuman mati. Sedangkan, 4 terdakwa lainnya, Tm (19), Su (19), MB (20) dan Fa (19) dituntut hukuman penjara selama 20 tahun,’’ jelas jaksa penuntut umum, Arlya Noviana Adam, SH, usai sidang tertutup untuk umum.
Sidang dipimpin hakim ketua Heny Faridha, SH, MH, didampingi Fahrudhin, SH, MH dan Hendri Sumardi, SH, MH.
Sedangkan 1 terdakwa lain yang masih di bawah umur, MJ (13) yang diajukan dalam berkas perkara terpisah, belum bisa mendengarkan tuntutan jaksa.
Karena, rencana tuntutannya belum turun dari Kejaksaan Agung-RI. Dalam sidang itu, para terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Bahrul Fuadi, SH, MH.
‘’Kita harapkan, rencana tuntutan untuk MJ akan turun minggu ini. Sehingga Kamis depan tuntutannya dapat dilaksanakan,’’ ujar jaksa didampingi Kasi Pidum Kejari, Dodi Wiraatmaja, SH.
Dikatakan, 5 terdakwa dewasa dipersalahkan melanggar pasal 80 ayat 3, pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta Sub Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana.