Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingat, Kejagung Sudah Pernah SP3 Kasus Sjamsul Nursalim

Kamis, 18 Mei 2017 – 02:33 WIB
Ingat, Kejagung Sudah Pernah SP3 Kasus Sjamsul Nursalim - JPNN.COM
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum yang juga alumni Leiden University Irfan Melayu mengatakan Kejaksaan Agung sudah pernah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus pemberian Surat Keterangan Lunas terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.

SP3 kasus Sjamsul sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 215/Pid/Prap/2008/PT DKI 22 September 2008 yang mengabulkan banding Kejagung.

Menurut Irfan, Kejagung saat itu melihat tidak ada peraturan yang dilanggar dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim. Selain itu juga tidak ada kerugian negara. Pun demikian, UU nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional menyatakan obligor yang kooperatif dan telah melunasi hutangnya tidak lagi dituntut pidana.

"Kejaksaan Agung saat itu menyatakan Sjamsul Nursalim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Irfan di Jakarta, Rabu (17/5).

Irfan menjelaskan SKL yang diterima Sjamsul dikeluarkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan dasar Undang-undang nomor 25 tahun 2000, TAP MPR, Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2002, keputusan Komute Kebijakan Sektor Keuangan dan rekomendasi Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Irfan menjelaskan, objek perkara yang ditangani Kejagung sama dengan yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini. Hanya saja, lanjut dia, sekarang ini KPK masuk mengusut lewat penyelenggara negara dengan menyasar mantan kepada BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Menurut Irfan, satu perkara yang sudah ditangani penegak hukum yang lain, seharusnya tidak boleh ditangani lembaga lainnya. Dalam penegakan hukum ada kaidah etis yang sudah disepakati KPK, Kejagung dan Polri.

“Membuka kembali kasus yang sudah ditangani pihak lain akan mendegradasi lembaga penegak hukum (Kejagung). Ini tidak elok," ungkapnya.

Praktisi hukum yang juga alumni Leiden University Irfan Melayu mengatakan Kejaksaan Agung sudah pernah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close