Ingat, Manajemen Perusahaan Melanggar Aturan PPKM Darurat Bisa Dipidana Penjara dan Denda
Selasa, 06 Juli 2021 – 18:00 WIB
Dia mengingatkan terhadap pelanggar dapat juga dikenai ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 212 dan 216 KUHP.
Dalam pasal itu disebutkan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta. (mcr12/jpnn)