Ingat, PLN Juga Membutuhkan Masyarakat
Sebelumnya, Zulkifli menjelaskan lonjakan kenaikan tagihan tidak disebabkan adanya kenaikan tarif listrik. Zulkilfi menegaskan kenaikan tagihan bukan karena adanya subsidi silang tarif listrik.
Menurut Zulkifli, pemerintah yang memiliki kewenangan telah memutuskan tidak ada kenaikan tarif listrik sejak Januari 2017.
Meskipun, berdasar penghitungan operasional harga keekonomian produksi listrik sudah mengalami perubahan dalam tiga setengah tahun terakhir. Hal ini akibat adanya perubahan kurs rupiah terhadap dolar, harga BBM di pasar Indonesia, inflasi sepanjang kurun waktu tersebut yang rata-rata 3 persen - 4 persen sebagaimana laporan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Lonjakan tagihan tersebut terjadi akibat mekanisme penagihan penggunaan rata-rata tagihan tiga bulan terakhir akibat kebijakan PSBB," katanya.
Dia menegaskan PLN telah memutuskan bahwa bahwa April dan Mei, tidak dilakukan pencatatan listrik pada rumah-rumah pelanggan dengan tujuan melindungi masyarakat dari risiko penularan virus. "Karena proses pencatatan harus dilakukan dari setiap rumah pelanggan," papar dia.
Selain itu, lanjut Zulkifli, petugas catat meter juga tidak melakukan pencatatan meteran karena di beberapa tempat terhadap desa atau kelurahan yang menutup total akses keluar masuk bagi yang bukan warganya untuk hindari penularan virus.
Menurut dia, untuk tagihan rekening Juni ketika PSBB dilonggarkan sebagai upaya pemerintah memulihkan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat, PLN telah menggerakkan kembali kegiatan pencatatan meter ke rumah pelanggan.
Ia mengatakan pencatatan meter Bulan Mei secara aktual menghasilkan kenaikan yang relatif signifikan pada sebagian pelanggan akibat pola konsumsi dan aktivitas warga yang lebih banyak berada di dalam rumah sepanjang hari pada pertengahan April hingga Juni.