Ingat, RS Wajib Berikan Info soal Hak Pasien
Sabtu, 27 Januari 2018 – 15:19 WIB
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Suaedy menambahkan, rumah sakit wajib memberitahu soal hak-hal pasien dalam pelayanan medis. Menurut dia, informasi itu harus diberitahukan sebelum pasien menjalani perawatan.
"Harus ada kesetaraan pasien dan dokter. Jangan pasien seperti pihak yang butuh dan bisa dieksploitasi," kata Suaedy dalam kesempatan tersebut.(boy/jpnn)