Ingat, Sekolah Jangan Lakukan Pungli Berkedok Sumbangan
jpnn.com - JPNN.com - Pihak sekolah tingkat pendidikan dasar dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang sifatnya diwajibkan.
Anggota Komisi III DPRD Kotim Dadang H Syamsu mengingatkan, pungutan yang sifatnya memaksa masuk kategori pungli.
“Pihak sekolah harus bisa membedakan antara sumbangan dan pungutan, yang sumbangan sifatnya tidak dipatok besaran dan tidak diwajibkan. Jikalau besaran ditentukan dan diwajibkan, maka hal tersebut masuk pungutan,” jelas Dadang, seperti diberitakan Radar Sampit (Jawa Pos Group).
Menurut Dadang, pihaknya banyak menerima laporan dari orang tua murid bahwa ada sekolah tingkat dasar dan menengah pertama yang melakukan praktik pungli berkedok sumbangan.
Padahal menurutnya beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan rapat dan salah satu hasil rapat tersebut menyebutkan agar pihak sekolah menghindari pungutan kepada orang tua atau wali murid untuk keperluan pendanaan investasi sekolah maupun sumbangan yang tidak resmi dari jenjang SD, SMP, dan SMA.
“Dalam aturan tidak diperbolehkan pihak sekolah melakukan pungutan, sekalipun sebutannya sumbangan, nominalnya tidak boleh ditentukan besarannya harus sesuai dengan kemampuan wali murid,” ujarnya.
Kata Dadang, orang tua murid yang mengadu memang tidak berani secara terbuka menyampaikan ke publik.
Dinas terkait dan pihak sekolah diminta lebih intensif melakukan koordinasi dengan tim saber pungli, supaya mengetahui lebih jauh mengenai kebijakan apa saja yang dapat dikategorikan pungli.