Ingat! Tahun Ini Wajib Terapkan UMK Terbaru
jpnn.com - JPNN.com - Mulai awal tahun ini, seluruh perusahaan yang ada di Kota Paguntaka harus menerapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tarakan 2017 sebesar Rp 2.948.068.
Penerapan UMK Tarakan 2017 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K. 623/2016 Tentang UMK Tarakan Tahun 2017 yang ditetapkan pada 15 November lalu.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Tarakan Zaini mengatakan, surat edaran sudah diberikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Tarakan sebelum memasuki Januari.
“Ketika SK Gubernur Kaltara terkait UMK Tahun 2017 diterbitkan 15 November lalu, sosialisasi langsung dilakukan dengan memberikan surat edaran terkait penerapan UMK Tahun 2017,” ungkapnya, Rabu (4/1).
Zaini menjelaskan, dengan diberlakukannya UMK Tahun 2017, sudah menjadi kewajiban perusahaan yang ada di Tarakan memenuhinya.
Karena, sebelum diberlakukan pihaknya sudah memberikan waktu kepada perusahaan untuk mengajukan keberatan terkait UMK Tahun 2017.
“Sudah diberikan waktu selama sepuluh hari ketika SK Gubernur Kaltara terkait UMK Tarakan terbit, namun hingga saat ini tidak ada satu pun perusahaan yang mengajukan keberatan,” ujarnya. (jnr)