Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jadi Target Program Ditjen AHU, UMK di Indonesia Siap Naik Kelas

Kamis, 26 September 2024 – 17:11 WIB
Jadi Target Program Ditjen AHU, UMK di Indonesia Siap Naik Kelas - JPNN.COM
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sambangi Gorontalo sebagai rangkaian program Focus Group Discussion (FGD) piloting dan inkubasi Perseroan Perorangan yang akan digelar di 10 provinsi di Indonesia. Foto: dok sumber

jpnn.com, GORONTALO - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sambangi Gorontalo sebagai rangkaian program Focus Group Discussion (FGD) piloting dan inkubasi Perseroan Perorangan yang akan digelar di 10 provinsi di Indonesia.

Provinsi Gorontalo adalah provinsi kelima yang didatangi Ditjen AHU dengan tujuan untuk meningkatan kualitas dan kapasitas pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang telah terdaftar sebagai perseroan perorangan.

Ketua Tim Kerja Data Badan Usaha Ditjen AHU, Euis Nurmala mengatakan program ini bertujuan membantu pelaku usaha perseroan perorangan dalam menghadapi tantangan bisnis, mengkatkan kemampuan dalam pemanfaatan teknologi, strategi, pendanaan, dan pencatatan laporan keuangan.

“Kegiatan ini bertujuan agar pelaku usaha mampu menjaga kesinambungan bisnisnya serta menyusun laporan keuangan yang baik dan benar,” kata Euis di depan pelaku usaha Gorontalo (26/9).

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Gorontalo, Pagar Butar Butar dalam kesempatan tersebut juga menyatakan bahwa pengembangan UMKM menjadi prioritas utama pemerintah dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin kompetitif.

"UMKM telah terbukti menjadi sektor andalan ekonomi Indonesia, terutama saat menghadapi krisis moneter 1998 dan pandemi Covid-19. Dengan jumlah pelaku UMKM yang mencapai 64,2 juta, sektor ini menyumbang 61,07 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan menyerap 97 persen angkatan kerja," ungkap Pagar.

Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah telah memperkenalkan entitas hukum baru yaitu Perseroan Perorangan.

"Dengan adanya Perseroan Perorangan, pelaku usaha dapat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) hanya dengan satu orang, tanpa minimal modal dan biaya yang lebih murah," jelasnya.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sambangi Gorontalo sebagai rangkaian program FGD piloting dan inkubasi Perseroan Perorangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News