Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingat! Tak Pakai BBM Rekomendasi Pabrikan, Garansi Kendaraan Bisa Hangus

Senin, 17 Januari 2022 – 17:56 WIB
Ingat! Tak Pakai BBM Rekomendasi Pabrikan, Garansi Kendaraan Bisa Hangus - JPNN.COM
Dispenser bahan bakar minyak di SPBU yang menyediakan Pertalite, Pertamax dan Premium. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) meminta para pemilik kendaraan untuk patuh dalam menggunakan bahan bakar minyak (BBM), agar sesuai rekomendasi pabrikan.

Pasalnya, jika tidak, garansi kendaraan bisa hangus.

“Mobil baru tentu ada garansi, tetapi garansi berlaku jika penggunaan sesuai aturan. Termasuk soal pemakaian BBM. Pabrikan atau pembuat mobil sudah memberikan direction seperti tertera pada buku manual, misal nilai oktan yang dianjurkan. Jika pemakaian BBM tidak sesuai aturan dan mengalami kerusakan, tentu  garansi tidak berlaku,” ujar Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi.

Aturan pemakaian BBM tersebut, menurut Yohannes, tidak hanya bagi pengguna bensin. Kendaraan bermesin disel yang menggunakan BBM solar pun, harus patuh terhadap rekomendasi produsen kendaraan bermotor.

Sebagai contoh, produsen memberi aturan mengenai kandungan maksimal sulfur yang diperbolehkan dalam solar.

“Kalau kandungan sulfur tinggi, tentu mesin akan rusak. Dan kalau kerusakan disebabkan ketidakpatuhan dalam penggunaan BBM, maka garansi juga tidak berlaku,” terang dia.

Petunjuk penggunaan BBM tersebut mengikuti aturan pemerintah. Di mana pemerintah sudah mengharuskan penggunaan BBM setara Euro-4 untuk bensin, maka produsen pun menyesuaikan mesin kendaraan dengan aturan tersebut.

Sedangkan untuk kendaraan bermesin disel, pemberlakuan BBM setara Euro-4 akan berlaku pada April 2022.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) meminta para pemilik kendaraan untuk patuh dalam menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close