Ingat! Tidak Boleh Pesta Kembang Api, Kafe Hingga Swalayan Tutup Jam 20.00
jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepala Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta Noviar Rahmad mengingatkan bahwa kebijakan protokol kesehatan selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) tak hanya tentang rapid antigen, tetapi juga pembatasan jam operasional kafe, restoran, tempat hiburan, dan wisata.
Selama libur Nataru, operasional dibatasi hingga 20.00. Berlaku dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Noviar memastikan tak ada sanksi untuk pelanggaran tersebut.
Kebijakan penutupan berbeda dengan milik Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemprov DIY berupa penutupan sementara selama tiga hari.
Sementara untuk kebijakan libur Nataru hanya ditutup sesuai jam ketentuan.
”Toko, warung, tempat hiburan, dan swalayan selama libur Nataru dibatasi sampai jam 20.00. Kalau melanggar kami tutup paksa jam itu juga. Tidak ada sanksi, hanya ditutup saja,” katanya, seperti dikutip dari Radar Jogja, Senin (20/12).