Ingat! Tidak Boleh Pesta Kembang Api, Kafe Hingga Swalayan Tutup Jam 20.00
Senin, 21 Desember 2020 – 12:20 WIB
Kebijakan lainnya adalah tidak adanya kerumunan selama libur Nataru.
Termasuk penyelenggaraan pesta kembang api.
Menurutnya, kegiatan ini berpotensi menimbulkan kerumunan. Baik di lokasi unit usaha maupun ruang publik.
Pihaknya turut melibatkan Satpol PP di wilayah. Guna mengawasi secara intens di setiap kabupaten dan kota.
Tujuannya agar kebijakan dapat dipatuhi dan menjadi kesadaran bersama.
”Sesuai dengan arahan pemerintah pusat, peringatan Nataru tidak boleh ada kerumunan. Tidak ada peringatan dalam bentuk pesta kembang api. Kalau ada, maka kami bubarkan,” tegasnya. (dwi/ila)
Yuk, Simak Juga Video ini!