Ingat! TikTok Shop Harus Kantongi Izin e-Commerce, Tak Boleh Bertransaksi di Media Sosial
Senin, 11 Desember 2023 – 22:59 WIB
Sebelumnya diketahui, dalam Permendag 31 menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan Tiktok Shop.
Permendag tersebut juga mengatur secara rinci tidak ada keterkaitan pemisahan antara sosial media yang bersalin sebagai social commerce atau melayani e-commerce dalam satu aplikasi. (flo/jpnn)