Ingat, TNI-Polri Tak Bisa Kembali Bertugas di Institusinya
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan semua anggota TNI dan Polri yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, harus mengundurkan diri dari kesatuan masing-masing. Artinya, jika tidak lolos menjadi kepala daerah, maka secara otomatis tidak dapat kembali bertugas sebagai anggota baik di institusi TNI maupun Polri.
Namun, jika gagal ditetapkan sebagai calon kepala daerah adalah kewenangan Polri/TNI untuk menerima kembali anggotanya menjalankan tugas di kesatuan masing-masing.
"Saya kira itu bukan hal baru. Seperti di Pilkada DKI 2017, ada pasangan calon yang berlatar belakang TNI dan mengundurkan diri,” ujar Wahyu di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (16/1).
Wahyu mengakui, setiap institusi boleh saja memiliki kebijakan internal terhadap anggotanya. Namun, terkait perintah mundur bagi anggota TNI/Polri yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, diatur dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Karena itu, wajib diberlakukan dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.
"Substansinya, ya tetap mundur. Bahwa di setiap lembaga ada mekanisme harus sekian hari untuk mengurus surat, ya silakan. Tapi (harus, red) memberikan surat keterangan, bahwa surat pengunduran diri sedang proses. Itu sikap hormat kami pada lembaga lain,” kata Wahyu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menyatakan anggota Polri yang gagal ditetapkan sebagai calon kepala daerah, boleh kembali ke instansi Polri.
"Kalau (dalam, red) penetapan (calon kepala daerah, red) gagal dan ingin terus mengabdikan diri di Polri, tidak ada larangan menerima mereka,” ucap Tito di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (15/1) lalu.(gir/jpnn)