Ingat! Warung Boleh Buka di Masa PPKM Darurat, Cuma Dengan Catatan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan pemerintah dan aparat keamanan untuk bersikap persuasif kepada masyarakat dalam menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menurutnya, selama PPKM Darurat masyarakat tetap diperbolehkan membuka warung atau tempat berjualan sebagai mata pencaharian.
"Sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat warung tetap diperbolehkan beroperasi dengan catatan tidak menimbulkan kerumunan dan tidak menyediakan makan di tempat. Makanan atau jualan yang dijual bisa dibungkus," ujar Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/7).
Bamsoet mengatakan hal tersebut pada acara 'Sapa Pengurus Cabang KB FKPPI' secara virtual dari Jakarta.
Menurut dia, para pelaku usaha warung maupun usaha mikro lain tidak memiliki gaji bulanan, hanya mengandalkan pendapatan harian dari berjualan.
Karena itu tidak boleh ditutup begitu saja.
Dia juga menegaskan bahwa ketaatan masyarakat menjalankan kebijakan PPKM darurat, protokol kesehatan, dan kesediaan mengikuti vaksinasi COVID-19 merupakan cerminan bela negara pada masa pandemi.
Menurut dia, dengan langkah tersebut warga tidak hanya melindungi diri, keluarga, serta anggota masyarakat, tetapi pada akhirnya juga turut mencegah kehancuran negara.