Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingat ya Bos, Kerja Sebulan Harus Dikasih THR

Kamis, 16 Juni 2016 – 07:28 WIB
Ingat ya Bos, Kerja Sebulan Harus Dikasih THR - JPNN.COM
Buruh. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sementara itu, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, THR idealnya diberikan kepada pekerja sejak H-21. Ini, menurutnya untuk memberikan waktu kepada pekerja menuntut THR kepada perusahaan bila belum memberikannya.

”Di posko pengaduan THR tahun lalu bahkan 5 tahun terakhir banyak pengaduan yang tidak terselesaikan. Padahal THR adalah amanat UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Timboel. (nas/sam/jpnn)

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News